Minggu, 07 Juni 2009

Sabtu, 06 Juni 2009













KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN PESANTREN

RAUDLATUL ISTIQOMAH

SUKO MARON PROBOLINGGO

NOMOR :

TENTANG

Susunan dan Tata Kerja Pendidikan Formal

Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah

Suko Maron Probolinggo

Ketua Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah Suko Maron Probolinggo

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menciptakan iklim akademis dan meningkatkan motivasi kerja bagi pengelola, pelaksana pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah

b. Bahwa untuk mewujudkan iklim akademis dan motivasi kerja dimaksud di atas dipandang perlu menetapkan susunan dan tata kerja pendidikan formal Raudlatul Istiqomah dengan SK Ketua yayasan.

Mengingat : a. Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 83 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

b. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 27, 28 dan 30 Tahun 1990

c. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah Suko Maron

Memutuskan

Menetapkan : Susunan Organisasi dan tata Kerja Pendidikan Formal Raudlatul Istiqomah

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :

1. Yayasan adalah Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah Suko Maron Probolinggo

2. Pengurus adalah Pengurus Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah Suko Maron Probolinggo

3. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstrukturi dan berjenjang terdiri atas dasar pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

4. Pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi adalah pendidikan yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah Suko Maron Probolinggo

BAB II

Dasar, Fungsi dan Tujuan

Pasal 2

Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits dan Pancasila serta Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

1. Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah bertujuan untuk mewujudkan anak sholeh dan produktif

2. Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BABA III

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 4

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat

4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun Kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Pasal 5

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan kemampuan intelektual melalui pelayanan pendidikan pada sekolah khusus dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan.

2. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan layanan yang maksimal dengan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

3. Pendidikan diselenggarakan seperti yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik sesuai dengan perkembangan dan kemampuannya.

BAB VI

Susunan Organisasi

Pasal 6

1. Pola organisasi pendidikan formal Raudlatul Istiqomah dibuat berdasarkan kebutuhan.

2. Pendidikan dasar Raudlatul Istiqomah terdiri dari:

a. Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Istiqomah

b. Madrasah Tsanawiyah Raudlatul Istiqomah

c. Madrasah Tsanawiyah Diniyah Raudlatul Istiqomah

3. Pendidikan Menengah Raudlatul Istiqomah terdiri dari:

a. Madrasah Aliah Raudlatul Istiqomah

b. Madrasah Aliah Diniyah Raudlatul Istiqomah

4. Susunan Pendidikan MI Raudlatul Istiqomah terdiri dari

a. Kepala Sekolah

b. Wakil Kepala Sekolah

c. Kepala Tata Usaha

d. Bendahara

e. Bagian-bagian

5. Susunan Organisasi Pendidikan MTs. Raudlatul Istiqomah terdiri dari:

a. Kepala Sekolah

b. Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum

c. Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan

d. Wakil Kepala Sekolah bagian Humas

e. Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana dan Prasarana

f. Kepala Tata Usaha

g. Bendahara

h. Bagian-bagian

6. Susunan Organisasi Pendidikan MA. Raudlatul Istiqomah terdiri dari:

a. Kepala Sekolah

b. Wakil Kepala Sekolah Bagian Kurikulum

c. Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan

d. Wakil Kepala Sekolah bagian Humas

e. Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana dan Prasarana

f. Kepala Tata Usaha

g. Bendahara

h. Bagian-bagian

BAB VII

Tugas Pimpinan Sekolah

Pasal 7

Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas :

a. Menentukan kebijakan umum

b. Membuat program dan perencanaan tentang kegiatan pendidikan dan pengajaran

c. Melakukan pengawasan umum dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, administrasi umum dan keuangan

d. Mengevaluasi, menilai kerja unsur pimpinan, staf, pendidikan dan guru dalam melaksanakan tugas sesuai daftar penilaian prestasi guru (DP2G)

e. Membina peningkatan karir guru dan staf pendidikan

f. Melakukan observasi secara berkala pada kegiatan proses belajar mengajar

g. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan institusi baik negeri maupun swasta

h. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran baik ke dalam maupun keluar atas nama sekolah

2. Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan Pendidikan Pesantren Raudlatul Istiqomah Suko Maron Probolinggo

Pasal 8

Wakil-Wakil Sekolah Bagian Kurikulum

1. Wakil Kepala Sekolah bagian kurikulum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Atas nama Kepala Sekolah memimpin perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran.

b. Membuat program kegiatan proses belajar mengajar seperti membuat jadwal pelajaran, jadwal ujian, penyusunan kurikulum, pembuatan silabus.

c. Memprogram pengangkatan tenaga guru dan staf pendidikan, tenaga administrasi, dan dikonsultasikan kepada kepala sekolah.

d. Memprogramkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan praktek atau uji praktek

e. Menyusun kriteria kenaikan kelas dan lulusan

f. Memprogramkan dan melaksanakan kegiatan diklat untuk meningkatkan kompetensi guru dan staf pendidikan.

g. Memprogramkan dan menyelenggarakan lomba-lomba karya ilmiah antar kelas atau antar sekolah.

h. Membina dan mengembangkan perpustakaan dan laboratorium

2. Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah

Pasal 9

Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan

1. Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Atas nama Kepala Sekolah memimpin perencanaan dan melaksanakan kegiatan kesiswaan, kegiatan alumni dan kegiatan kemah bakti masyarakat.

b. Memprogramkan dan melaksanakan kegiatan pengembangan minat , bakat dan keterampilan serta kesejahteraan siswa seperti pembinaan organisasi kesiswaan, diklat kepemimpinan dan organisasi, diklat kewirausahaan, diklat usaha dan seni

c. Memprogramkan dan melaksanakan pembinaan tat tertib sekolah dan kelas.

d. Memprogramkan dan melaksanakan pemilihan pengurus osis

e. Memproses pemilihan calon siswa teladan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh sekolah

f. Menyeleksi siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan-kegiatan olimpiade di luar sekolah

g. Memprogramkan dan melaksanakan ekstrakurikuler baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan keterampilan

h. Membina dan melaksanakan koordinasi tentang keamanan ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan

2. Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 10

Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana

1. Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Atas nama Kepala Sekolah membuat pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan administrasi keuangan

b. Memprogram dan memyelengarakan sistim model administrasi umum dn administrsi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku

c. Memprogram dan melaksanakan pemenuhan peralatan sarana dan prasarana

d. Melaksanakan inventarisasi barang

e. Melakuka pemeliharaan, pengamanan dan pengembangan serta penghapusan barng yang tidak layak pakai dengan melampirkan berita acara

f. Membuat inventarisasi barang di masing-masing ruangan atau kelas

g. Melakukan penulisan pada barang-barang milik sekolah

h. Membuat laporan barang-barang rusak untuk direhabilitasi atau membuat perencanaan pengadaan sarana dan prasarana yang baru secara berkala.

2. Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 11

Wakil Kepala Sekolah bagian Humas

1. Wakil Kepala Sekolah bagian Humas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas :

a. Atas nama Kepala Sekolah membuat pelaksanaan kegiatan kerja sama antar lembaga pendidikan

b. Memprogram dan melaksanakan pertemuan wali murid setiap awal tahun pelajaran, pertengahan tahun serta akhir tahun

c. Memprogram dan melaksanakan pengembangan informasi sekolah kepada instansi terkait dan masyarakat

d. Memprogram dan melaksanakan pembinaan tentang buletin sekolah

e. Memprogram dan melaksanakan pemanggilan wali yang berkaitan dengan kasus siswa

f. Memprogram dan melaksanakan media informasi antar sekolah dan pondok pesantren

g. Mengantar siswa pada setiap kegiatan-kegiatan lomba atau olimpiade

h. Membuat laporan kegiatan Humas

i. Melaksanakan kegiatan promosi sekolah sepanjang tahun

2. Wakil Kepala Sekolah bagian Humas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah

BABA VIII

Tugas Ketua dan Sekretaris Jurusan

Pasal 12

Ketua Jurusan

1. Ketua Jurusan program dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Memprogram dan melaksanakan pembuatan silabus dan rancangan pembelajaran

b. Memprogram dan melaksanakan Standard kompetensi kenaikan kelas dan lulusan pada masing-masing program/jurusan

c. Memprogram dan melaksanakan sosialisasi visi misi masing-masing program

d. Menyeleksi dan menentukan program/jurusan berdasarkan kriteria-kriteria penentuan program

e. Mengevaluasi kegiatan belajar mengajar kegiatan formal masing-masing program

f. Mengevaluasi kegiatan ekstra kurikuler masing-masing program

g. Memproses penyeleksian siswa prestasi pada masing-masing program/jurusan pada setiap semester

h. Memprogramkan dan melaksanakan bimbingan dalam meningkatkan prestasi lulusan pada masing-masing program

2. Ketua Jurusan program dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum

Pasal 13

Sekretaris Jurusan

1. Sekretaris Program / jurusan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Menyiapkan buku notulen dan absensi pada setiap pertemuan pimpinan bersama ketua program

b. Menyimpan dan menggandakan silabus dan rancangan pembelajaran serta Standard kompetensi kenaikan kelas dan lulusan

c. Menyiapkan buku konsultasi siswa kepada ketua program/jurusan

d. Mendata siswa yang berprestasi dan siswa yang bermasalah pada masing-masing program

e. Membuat jadwal pembinaan bagi siswa yang bermasalah khususnya bidang akademik dan moral serta dikonsultasikan kepada Ketua Program / jurusan dan wakasek kesiswaan

f. Menyimpan dokumen yang berkaitan dengan evaluasi pada masing-masing program / jurusan

g. Melakukan konsultasi yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan program /jurusan kepada ketua Program/jurusan

h. Membuat laporan hasil-hasil rapat yang dibahas secara bersama-sama atau setiap program/jurusan secara berkala

2. Sekretaris Program / jurusan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada ketua program/jurusan

BAB IX

Tugas Kepala Tata Usaha dan Bendahara

Pasal 14

Kepala tata Usaha

1. Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Melaksanakan koordinasi dengan semua staf pendidikan, staf administrasi dan staf administrasi keuangan.

b. Membagi tugas dan wewenang dengan semua staf pendidikan

c. Mengoordinir dan mengevaluasi kerja semua staf pendidikan

d. Memproses penerbitan surat-surat keluar dan surat-surat Keputusan

e. Mengoreksi surat-surat yang telah terketik dan memberikan paraf

f. Memproses penandatanganan surat-surat kepada kepala sekolah

g. Menyimpan dan membagi ijazah dan sertifikat dengan menggunakan tanda terima

h. Melaporkan kegiatan administrasi umum dan keuangan secara berkala kepada kepala sekolah

2. Kepala Tata Usaha dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung kepada kepala sekolah.

Pasal 15

Bendahara Sekolah

1. Bendahara Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki beberapa tugas:

a. Melaksanakan koordinasi dengan staf keuangan

b. Memproses pembuatan RAPBS, pembuatan buku rekening bank dan menyiapkan buku keuangan.

c. Melaksanakan pembukuan keuangan dengan tertulis sesuai dengan petunjuk administrasi

d. Mengeluarkan dan membayarkan uang atas perintah dan persetujuan Kepala Sekolah

e. Menyiapkan dan mengajukan anggaran honorium pimpinan, guru, dan staf pendidikan

f. Membuat berita acara setiap penyetoran keuangan sekolah dan pengambilan keuangan sekolah di bank dan mengarsip semua berita acara tentang keuangan

g. Membuat tanda terima setiap pembayaran keuangan dan membuat kuitansi setiap pembelian barang serta dilampirkan pada setiap, laporan keuangan

h. Melaporkan pendapatan uang sekolah setiap bulan dan membuat laporan setiap penggunaan keuangan setiap bulan dengan melampirkan kuitansi atau nota.